Dalam upaya untuk penguatan kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Ketua dan Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Studi Orientasi ke Komisi Informasi Prov Kalbar di Pontianak (30 Oktober - 01 Nopember 2018). Hal ini juga merupakan sebagai kunjungan balasan atas kehadiran Komisi Informasi Kalbar ke Provinsi Kalimantan Utara beberapa waktu yang lalu.
Selain untuk menggali ilmu dari potensi KI Kalbar yang pernah menjadi KI terbaik se Indonesia itu, Komisi Informasi Kaltara juga melaksanakan rapat koordinasi dengan Diskominfo Kalimantan Barat yang memberikan dukungan yang sangat luar biasa kepada KI Kalbar baik fasilitas maupun keuangan.
"Dukungan anggaran yang cukup besar dari pemerintah sebagai bukti komitmen pemerintah dalam mendukung Keterbukaan Informasi untuk mewujudkan Good Governance" ujar Vici, Ketua KI Kalbar.
Komisi Informasi Kalimantan Utara yang baru berjalan masih membutuhkan dukungan yang sangat besar dalam penguatan kelembagaan, diantara dukungan sekretariat yang memadai, pengadaan staf dan anggaran operasional sekretariat.
Sebagaimana amanat UU No. 14 Tahun 2008, kedudukan Komisioner KI bertanggung jawab langsung kepada Gubernur dan wajib melaporkan kepada DPRD Provinsi maka diperlukan atensi khusus terhadap Komisioner KI Kaltara.
"Penerapan UU no. 14 Tahun 2008 tentang kelembagaan Komisi Informasi Provinsi yakni Gubernur sebagai atasan administratif dan DPRD sebagai atasan subtantif KI. Adapun Komisi informasi melaksanakan fungsi koordinasi dengan Diskominfo dan PPID Utama. Dengan demikian Komisi Informasi Provinsi bukan bagian/bidang dari Diskominfo akan tetapi Komisi Informasi Provinsi melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan Diskominfo."tegas Vici.
Disamping rapat koordinasi, Komisioner KI Kaltara juga menyaksikan pelaksanaan Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi yang dilaksanakan di Aula Diskominfo Kalbar antara masyarakat sebagai pemohon dengan pemerintah Kabupaten di Kalbar.{roy}
0 comments:
Post a Comment