Tanjung Selor, 15/07/2019
Pengambilan Sumpah Janji Anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara Periode 2018- 2022 di Ruang Pertemuan Gedung Gabungan Dinas Lantai 1 Jl. Rambutan, Tanjung Selor.
Anggota PAW dilantik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dr. H. Suriansyah, M.AP berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K. 432/2019 yang mengangkat Drs, Musnaim, M.Pd menggantikan sdr. Rahmat Effendi sebagai Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara Periode 2018-2022.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 34 ayat 4 yang mengamanatkan apabila terdapat Komisi Informasi yang mengundurkan diri, maka Gubernur akan melakukan Pergantian Antar Waktu. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan terhadap keterbukaan informasi publik tetap maksimal.
Pengambilan Sumpah Janji Anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara Periode 2018- 2022 di Ruang Pertemuan Gedung Gabungan Dinas Lantai 1 Jl. Rambutan, Tanjung Selor.
Anggota PAW dilantik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dr. H. Suriansyah, M.AP berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K. 432/2019 yang mengangkat Drs, Musnaim, M.Pd menggantikan sdr. Rahmat Effendi sebagai Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara Periode 2018-2022.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 34 ayat 4 yang mengamanatkan apabila terdapat Komisi Informasi yang mengundurkan diri, maka Gubernur akan melakukan Pergantian Antar Waktu. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan terhadap keterbukaan informasi publik tetap maksimal.
0 comments:
Post a Comment