Pengumuman Hasil Tes Wawancara KI Kaltara

Tuesday, March 12, 2019

KI Kaltara Ikuti Bimtek Sengketa Informasi Pemilu

Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltara mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan yang berlangsung dari 12 hingga 14 Maret 2019 di Pranaya Boutique Hotel, Lengkong Gudang, Banten..
Agenda ini diprakarasai Komisi Informasi Pusat (KIP), KI Kaltara diwakili dua komisionernya yakni Mohamad Isya dan Royan Thohuri, SE..
Dua pembicara dalam kegiatan tersebut adalah Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Pusat Arif Kuswardono dan Indonesian Parliamentary Center, Arbain.
Arbain, IPC membahas materi terkait penguatan regulasi lahirnya Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019. Dia menyatakan Perki tersebut sebagai lex specialis, khusus digunakan pada sengketa informasi pada tahapan Pemilu. Dimana perkembangan demokrasi juga berjalan seiring perkembangan demokrasi.
"Contohnya form C-1 yang dulunya sulit diakses kini merupakan informasi terbuka dan disampaikan secara serta merta demi kepentingan publik," katanya.
Sementara Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI Pusat, Arif Kuswardono menyampaikan latar belakang revisi Perki sebelumnya mengingat perubahan Undang-Undang yang melahirkan UU Nomor 7 tahun 2017.
Menyempurnakan Perki Nomor 1 tahun 20014 tentang standar layanan informasi demi menjamin hak publik atas akses mendapatkan informasi yang akurat, berkualitas terkait setiap tahapan dalam pemilu dan pemilihan.

Diantaranya yang belum disampaikan terkait data calon legislatif yang telah tersimpan di KPU RI untuk disampaikan ke publik sebagai informasi terbuka demi menjamin hak masyarakat memilih calon wakilnya berdasarkan data pribadi tersebut dalam mewakili suaranya di parlemen.
Mohamad Isya dan Royan Thohuri selaku komisiomer KI Prov Kaltara yang  hadir bersama Kepala Sekretariat M.Taqwim menyampaikan rasa syukur dan bangga akan kinerja KI Pusat.
Utamanya terkait diundangkannnya Perki Nomor 1 Tahun 2019 oleh Direktur Jendral Peraturan Perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia bapak Widodo Ekatjahjana dalam berita Negara RI tahun 2019 dengan Nomor 189.
Dengan ketetapan ini, bila ada pemohon informasi yang tidak puas atau tidak diproses permintaan informasinya, bisa menyelesaikan sengketanya ke Komisi Informasi.
Kepala Sekretariat Komisi Informasi Kaltara, M Taqwim sangat mengapresiasi kegiatan Bimtek tersebut.
Taqwim berharap, keterwakilan KI Kaltara di Bimtek itu bisa mendorong optimalisasi peran KIP dalam meningkatkan transparansi dan akses terhadap kualitas informasi Pemilu dan Pemilihan yang bisa diterima berbagai pihak yang berkepentingan sehingga terwujud pelayanan dan pengelolaan informasi Pemilu dan Pemilihan secara cepat dan tepat waktu.
"Kita semua bersama menyadari bahwa keterbukaan informasi bagian penting mengawal kualitas demokrasi. Butuh pengawalan khususnya oleh Komisi Informasi," jelasnya.
Dia juga merasa berbahagia dengan diundangkannnya Perki Nomor 1 Tahun 2019, menurutnya hal ini bisa menjadi penguatan bagi Komisi Informasi dalam melaksanakan tugasnya. (roy)

0 comments:

Post a Comment