Pengumuman Hasil Tes Wawancara KI Kaltara

Monday, July 15, 2019

Pengambilan Sumpah PAW Anggota Komisi Informasi Kaltara

Tanjung Selor, 15/07/2019
Pengambilan Sumpah Janji Anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara Periode 2018- 2022 di Ruang Pertemuan Gedung Gabungan Dinas Lantai 1 Jl. Rambutan, Tanjung Selor.
Anggota PAW dilantik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dr. H. Suriansyah, M.AP berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K. 432/2019 yang mengangkat Drs, Musnaim, M.Pd menggantikan sdr. Rahmat Effendi sebagai Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara Periode 2018-2022.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 34 ayat 4 yang mengamanatkan apabila terdapat Komisi Informasi yang mengundurkan diri, maka Gubernur akan melakukan Pergantian Antar Waktu. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan terhadap keterbukaan informasi publik tetap maksimal.


0 comments:

Post a Comment