BANDUNG,- Indonesia akan mengalami bonus demografi pada 2030. Sejumlah kalangan menilai bahwa Indonesia akan menjadi negara maju kelima di dunia karena memiliki angkatan kerja yang produktif lebih banyak dibandingkan dengan negara lain. Meski demikian, sejumlah syarat diperlukan untuk mewujudkannya, salah satunya adalah keterbukaan informasi publik menjadi nyawa demokrasi.
Demikian intisari pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) ke-9 Komisi Informasi se-Indonesia, di Hotel Courtyard by Marriot Bandung, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung, Senin, 29 Juli 2019 malam. Rakernis kali ini mengambil tema "Optimalisasi Keterbukaan Informasi Mewujudkan Indonesia Berdaya Saing Global".
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informasi, Rosarita Niken Widiastuti, menyebut bahwa Indonesia dapat menjadi negara adidaya jika mampu mewujudkan demokrasi sistem pemerintahan yang bersih dan akuntabel (good governance). "Syaratnya adalah keterbukaan informasi agar kepercayaan dari publik meningkat dan publik mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan," kata Niken.
Meski demikian, terdapat indikator lain yang harus diwujudkan yaitu pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen serta stabilisasi bidang politik dan hankam. Menjaga agar generasi produktif tetap kompetitif juga menjadi salah satu yang harus dipertahankan.
Pernyataan Niken dibenarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang memberikan sambutan sekaligus membuka acara rakernis. Terkait keterbukaan informasi publik, Ridwan menyoroti perkembangan teknologi digital yang menjadi tantangan ke depan. Ia bahkan menyebut bahwa tantangan terbesar adalah perang informasi.
"Kita perlu mendewasakan masyarakat agar lebih melek informasi. Pemerintah membutuhkan masukan dari Komisi Informasi agar proses ini berjalan mulus," kata Ridwan.
Rumuskan ide
Ketua Komisi Informasi Pusat, I Gede Narayana, mengaku yakin dan percaya bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dapat terwujud jika lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga lainnya melaksanakan prinsip keterbukaan informasi publik secara baik dan benar.
"Tema rakernis difokuskan pada keterbukaaan informasi di bidang demokrasi ekonomi, penegakan hukum yang berkeadilan, dan pemerintah partisipatif," kata Narayana. Pertemuan rakernis dimaksudkan untuk merumuskan ide-ide dan gagasan agar terwujud keterbukaan informasi publik.
Rakernis ke-9 yang diikuti 34 Komisi Informasi seluruh Indonesia berlangsung di Bandung sejak Senin 29 Juli 2019 hingga Rabu 31 Juli 2019. Acara itu merupakan rangkaian persiapan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke-10 Komisi Informasi seluruh Indonesia yang akan digelar di Bangka Belitung.
Komisi Informasi Pusat adalah lembaga mandiri yang lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mereka bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik. Komisi Informasi juga menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.(sumber:Kompas)
0 comments:
Post a Comment