Pengumuman Hasil Tes Wawancara KI Kaltara

Wednesday, September 4, 2019

PPID Utama Pemprov digugat ke Komisi Informasi Kaltara

TANJUNGSELOR - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan persidangan perdana permohonan penyelesaian sengketa informasi, Selasa (3/09/2019). Pemohon informasi adalah Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup Kalimantan Utara, Malinau, Kaltara. Sementara termohon adalah pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Sidang dengan Nomor Register 001/KIP Kaltara-PS/I/2019 dan Register 003/KIP Kaltara-PS/II/2019 dilaksanakan dua sesi dengan Pemohon dan Termohon yang sama.

Komisioner KI Kaltara, Royan Thohuri, SE. menjelaskan sidang pertama pada Selasa (3/09/2019) ini mengagendakan pemeriksaan perihal legal standing, kewenangan relatif dan absolut Komisi Informasi Provinsi serta syarat waktu. Menurut Royan, dari sisi legal standing baik pemohon dan termohon sama-sama telah memenuhi.
Informasi yang disengketakan diantaranya tentang Izin Usaha Pertambangan, dokumen AMDAL/UKL-UPL, Dokumen Kajian Lingkungan Hidup, Dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), Dokumen Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Perda RZWP3K  dan lain-lain.
“Total ada 18 permohonan informasi untuk sidang sesi pertama dan 4 permohonan informasi untuk sesi kedua yang di sengketakan pada hari ini” ujar Royan.

“Pemohon memilki hak untuk mendapatkan informasi. Termohon PPID Utama Pemprov Kaltara juga memenuhi syarat karena membawa surat kuasa untuk menghadiri sidang. Jadi dua duanya memiliki legal standing,” terangnya.

Selain soal legal standing dalam persidangan pertama juga diperiksa soal kriteria waktu. Berdasarkan aturan yang ada sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik pemohon berhak mengajukan permohonan informasi kepada badan publik dengan jangka waktu 10 hari hingga ditambah 7 hari untuk mendapatkan jawaban.

Jika jawaban yang diterima tidak sesuai yang dikehendaki maka pemohon bisa mengajukan keberatan dengan waktu hingga 30 hari.

Jika jawaban yang diberikan tidak sesuai maka 14 hari setelah jawaban diterima pemohon bisa melaporkan ke Komisi Informasi. Begitupun jika tidak dijawab maka 14 hari setelah 30 hari tersebut atau 44 hari sejak surat dikirimkan maka pemohon bisa melapor ke Komisi Informasi. “Komisi Informasi akan menggali dalam persidangan apakah jangka waktu pengajuan sengketa informasi tersebut memenuhi syarat sesuai Perki No. 1 Tahun 2013 Pasal 13,” tambahnya.
Sidang Permohonan Sengketa Informasi tersebut diakhiri dengan mediasi oleh kedua belah pihak. (roy)

0 comments:

Post a Comment