Pengumuman Hasil Tes Wawancara KI Kaltara

Tuesday, January 28, 2020

Rapat Koordinasi dengan Ombudsman Kalimantan Utara

Tanjungselor, Komisi Informasi Kalimantan Utara mendapat Kunjungan dari Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Utara, Rabu 29 Januari 2019. Bertempat di Sekretariat KI Kaltara, Komisioner KI Kaltara melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Asisten Ombudsman Kaltara terkait dengan penyelenggaraan Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi di Kalimantan Utara.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua, Wakil Ketua, Anggota Komisi Informasi Kalimantan Utara dan Panitera Pengganti serta staf Komisi Informasi Kalimantan Utara.
Rahma, Asisten Pratama Ombudsman Kaltara menyampaikan terdapat laporan dari masyarakat tentang permohonan sengketa informasi yang sampaikan ke Komisi Informasi Kaltara. Hal ini dikarenakan kepedulian masyarakat Kalimantan Utara tentang keterbukaan informasi di Provinsi Kaltara atas kinerja PPID Badan Publik Pemprov Kaltara. Permohonan sidang penyelesaian sengketa informasi tersebut muncul dikarenakan masyarakat tidak puas atas informasi yang diberikan oleh Badan Publik.

Ketua Komisi Informasi Kaltara, Moh Isya menjelaskan terkait pelaksanaan Sidang Ajudikasi terhadap permohonan penyelesaian sengketa informasi yang diterima oleh Komisi Informasi Kalimantan Utara sudah dijadwalkan yang akan dilaksanakan pada bulan Maret Tahun 2020. Hal ini dikarenakan padatnya kegiatan Komisioner untuk mengikuti kegiatan di pusat, mengikuti bimtek dan pelatihan serta mensosialisasikan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 kepada Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dan sampai ke Kabupaten/Kota.
”Untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia, Komisioner KI Kaltara juga mengikuti pelatihan-pelatihan dan Bimtek terkait persidangan penyelesaian sengketa informasi publik dan saat ini Komisoner juga mengikuti Bimtek seperti Bimtek Mediator yang dilaksanakan 2 Tahap yaitu bulan Januari dan februari” jelasnya.
Mohamad Isya menambahkan Terdapat tiga program prioritas pada awal periode terbentuknya Komisi Informasi Kalimantan Utara, yaitu penguatan kelembagaan Komisi Informasi, soialisasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan penyelesaian sidang sengketa informasi publik.
“Kita berharap ketiga program ini akan dapat berjalan dengan maksimal dengan keterbatasan kondisi Komisi Informasi yang ada saat ini”ujarnya.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan foto bersama dan kedepan kegiatan Rapat Koordinasi ini akan sering dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan informasi publik yang terbaik bagi masyarakat Kalimantan Utara.(roy)

0 comments:

Post a Comment