Visi :
Menjadi lembaga yang
profesional dan mandiri untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
dan masyarakat informasi di Provinsi Kalimantan Utara.
Profesional artinya memiliki
kapasitas, integritas, pengaruh dan kepercayaan publik.
Mandiri artinya terlepas dari
berbagai kepentingan dan intervensi dari pihak manapun dalam pengelolaan
organisasi, pengembangan program kerja dan anggaran, pembentukan regulasi serta
penyelesaian sengketa informasi publik.
Tata
kelola pemerintahan yang baik artinya pemerintahan yang
berjalan dengan efektif, adil (equitable), jujur, transparan, dan
akuntabel.
Masyarakat Informasi
artinya penggunaan informasi untuk pengembangan pribadi, sosial, pendidikan dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mencapai Visi sebagaimana
tersebut diatas, maka Komisi Informasi memiliki misi sebagai berikut:
Misi :
Edukasi Masyarakat dan Lembaga Publik tentang Keterbukaan Informasi
2. Sosialisasi Undang-undang Keterbukaan
Informasi dan Peraturan Pelaksanaanya.
3. Mendorong terlaksananya layanan informasi
yang berkualitas pada Badan Publik (Quality)
4. Peningkatan kinerja dan kualitas SDM
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) /Integrity.
5. Optimalisasi Komisi Informasi sebagai
Lembaga Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
0 comments:
Post a Comment